-
Berita | 3 tahun laluMudik Lokal Dilarang, yang Boleh Hanya Kegiatan Ini
-
Berita | 3 tahun laluAgar Tidak Mudik, Gubernur Riau Tarik Seluruh Mobil Dinas PNS
-
Berita | 3 tahun laluAda Sanksi Bagi yang Mudik Lebaran
-
Berita | 3 tahun laluAda Gerakan 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang'
-
Aceh | 4 tahun laluLarangan Mudik Resmi Berlaku, Ini Payung Hukumnya
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 efektif diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.